Kawasan 3 in 1 di Wilayah DKI Jakarta

Posted by G.1.E 4 December, 2008 (0) Comment

Beberapa Kawasan 3 in 1 Wilayah DKI Jakarta
01-12-2008 05:59:58

Jakarta, Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit 3 Orang Penumpang Per Kendaraan Pada Ruas-Ruas Jalan Tertentu Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003, diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Read the rest of this entry

Categories : Sharing Info Tags : ,